176 Napi Anak Dapat Remisi

176 Napi Anak Dapat Remisi
176 Napi Anak Dapat Remisi
TANGERANG-176 narapidana (napi) anak, Lembaga Pemasyaratan (LP) Anak Pria Tangerang diusulkan bakal mendapat ‘diskon’ masa hukuman pada HUT RI ke-63. “Saya baru usulkan saja. Kepastiannya nanti hari Minggu, 17 Agustus,” tegas Kepala LP Anak Pria Tangerang F Haru Tamtomo Jumat, (15/8).
Lebih lanjut dikatakan Haru biasa pria murah senyum ini disapa pengajuan usul remisi  meliputi jenis remisi umum I (RU I) bagi 159 napi anak dan remisi umum II (RU II) bagi 17 napi anak. Bagi mereka  yang mendapat RU II, dikatanya bisa langsung bebas. “Pertimbangan pemberian remisi RU I atau RU II adalah narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan dan menunjukkan perilaku yang baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran,” katanya.
 Selain itu juga napi yang diusulkan mendapatkan RU II sebelumnya sudah diberikan cuti bersyarat. Artinya, mereka sudah bisa bersosialisasi lebih dulu dengan lingkungan luar dengan pengawasan pihak LP. ”Langkah ini memang sengaja dilakukan, agar anak binaan kami tidak canggung saat kembali ke masyarakat,” tambahnya. Remisi yang diberikan untuk napi anak ini, lanjut Haru bias saja dicabut bila sehari sebelum pemberian remisi melakukan pelanggaran. “Bisa saja remisi tidak jadi diberikan, kalau napi anak tadi melakukan pelanggaran, tapi biasanya mereka selalu berusaha tetap berkelakuan baik,” imbuh Haru. (rie/JPNN)

jpnn.com -  

jpnn.com -  


Berita Selanjutnya:
Gaji PNS Naik 15 Persen

TANGERANG-176 narapidana (napi) anak, Lembaga Pemasyaratan (LP) Anak Pria Tangerang diusulkan bakal mendapat ‘diskon’ masa hukuman pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News