177 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati
Pemerintah Upayakan Keringanan
Rabu, 25 Agustus 2010 – 04:57 WIB

177 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati
JAKARTA - Pemerintah akan mengupayakan keringanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Tim terpadu akan dibentuk untuk melakukan perlindungan. Pemerintah mencatat 177 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Sebanyak 142 orang di antaranya terjerat kasus narkoba. Jumlah yang dilansir pemerintah lebih kecil dari yang dirilis sejumlah LSM yang menyebut ada 345 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengungkapkan hal itu seusai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. "Akan ada langkah-langkah antarpemerintah, termasuk diplomasi, untuk mengupayakan pengampunan dan atau keringanan hukuman," kata Marty.
Baca Juga:
Pemerintah juga akan meningkatkan kemampuan deteksi dini perwakilan RI atas kasus yang menimpa WNI. Caranya, melalui komunikasi secara proaktif dan terus menerus dengan Kementrian Luar Negeri, aparat kepolisian, imigrasi, dan penjara di Malaysia. Selain itu, melakukan pendampingan hukum, serta memberikan fasilitas komunikasi pihak keluarga dan penampungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah akan mengupayakan keringanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Tim terpadu akan dibentuk
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL KRI Matabongsang-873 Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi