177 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati

Pemerintah Upayakan Keringanan

177 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati
177 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati
Marty mengatakan, dari 142 orang yang terjerat kasus narkoba, 72 orang di antaranya masih dalam proses pengadilan tingkat pertama dan belum ada putusan hukum. "Jadi hampir setengah dari 142 itu masih proses hukum dan belum ada keputusan," kata Marty.

Selanjutnya, ada 8 kasus ancaman mati yang telah dikenai hukuman. Namun, vonisnya hanya penjara 10 ? 14 tahun. Sedangkan 54 kasus lainnya, telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan tingkat pertama. ?Tapi ini juga sekarang masih ada proses bandingnya," ujar Marty.

Selanjutnya terdapat 5 kasus telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan tinggi dan dalam proses kasasi. "Jadi baru ada 3 kasus dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan federal, yaitu yang paling tinggi, namun ini juga dalam proses permintaan pengampunan," kata Marty.

Untuk kasus-kasus non narkoba, 26 kasus masih berada dalam proses pengadilan dengan ancaman mati. Sebanyak 7 kasus telah dijatuhi hukuman mati pada tingkatan pengadilan. Sedangkan 2 kasus telah mendapatkan keringanan dan pembebasan. Marty mengatakan, data-data tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dicek kembali oleh kementrian luar negeri. (sof/iro)

JAKARTA - Pemerintah akan mengupayakan keringanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Tim terpadu akan dibentuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News