178 Perda Kota Jayapura Tak Efektif
Rabu, 01 September 2010 – 11:07 WIB
JAYAPURA- Pemkot Jayapura ini sangat produktif dalam membuat peraturan daerah (Perda). Betapa tidak, sedikitnya terdapat 290 Perda yang dibuat dalam lima tahun terakhir, yaitu 1994 hingga tahun 2009 ini. Sayangnya, sebanyak 178 Perda yang dibuat sudah tidak efektif lagi bahkan tidak diberlakukan lagi. Evaluasi terhadap Perda yang dianggap masih berlaku ini menurutnya erat kaitannya dengan perubahan nomenklatur di sejumlah departemen dan lembaga di pemerintah daerah serta adanya Undang Undang Nomor 28 tahunn 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Memang cukup banyak Perda kita yang sudah tidak efektif lagi bahkan tidak berlaku lagi. Dari 290 Perda yang dibuat sejak tahun 1994, 178 dinilai tidak efektif lagi untuk dilaksanakan atau sudah tidak berlaku lagi," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jayapura, Makzi Lazarus Atanay.
Baca Juga:
Dikatakan, suatu Perda bisa saja digugurkan karena adanya peraturan yang lebih tinggi atau bisa juga suatu Perda dicabut karena dianggap tidak relevan lagi. "Atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini pemerintah. Nah karena itulah Perda yang 112 masih berlaku itu sekarang kita evaluasi lagi," ujarnya.
Baca Juga:
JAYAPURA- Pemkot Jayapura ini sangat produktif dalam membuat peraturan daerah (Perda). Betapa tidak, sedikitnya terdapat 290 Perda yang dibuat dalam
BERITA TERKAIT
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK