178 Perda Kota Jayapura Tak Efektif
Rabu, 01 September 2010 – 11:07 WIB

178 Perda Kota Jayapura Tak Efektif
JAYAPURA- Pemkot Jayapura ini sangat produktif dalam membuat peraturan daerah (Perda). Betapa tidak, sedikitnya terdapat 290 Perda yang dibuat dalam lima tahun terakhir, yaitu 1994 hingga tahun 2009 ini. Sayangnya, sebanyak 178 Perda yang dibuat sudah tidak efektif lagi bahkan tidak diberlakukan lagi. Evaluasi terhadap Perda yang dianggap masih berlaku ini menurutnya erat kaitannya dengan perubahan nomenklatur di sejumlah departemen dan lembaga di pemerintah daerah serta adanya Undang Undang Nomor 28 tahunn 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Memang cukup banyak Perda kita yang sudah tidak efektif lagi bahkan tidak berlaku lagi. Dari 290 Perda yang dibuat sejak tahun 1994, 178 dinilai tidak efektif lagi untuk dilaksanakan atau sudah tidak berlaku lagi," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jayapura, Makzi Lazarus Atanay.
Baca Juga:
Dikatakan, suatu Perda bisa saja digugurkan karena adanya peraturan yang lebih tinggi atau bisa juga suatu Perda dicabut karena dianggap tidak relevan lagi. "Atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini pemerintah. Nah karena itulah Perda yang 112 masih berlaku itu sekarang kita evaluasi lagi," ujarnya.
Baca Juga:
JAYAPURA- Pemkot Jayapura ini sangat produktif dalam membuat peraturan daerah (Perda). Betapa tidak, sedikitnya terdapat 290 Perda yang dibuat dalam
BERITA TERKAIT
- Menhub: 55 Persen Pemudik Sudah Kembali, Ada Tol Gratis Sampai Cipularang
- PNM Siapkan Posko Arus Balik Lebaran di Balikpapan dan Padang, Ini Fasilitasnya
- Prediksi Puncak Arus Balik di KAI Daop Yogyakarta Terjadi Hari Ini
- Dua Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Ogan Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Innalillahi, 3 Wisatawan Ponorogo Tewas di Muara Sungai Pacitan
- Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana