179.771 Formasi PPPK Guru Tahap I Kosong, Bagaimana, Mas Nadiem?
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 179.771 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap I kosong.
Padahal formasi PPPK 2021 yang disiapkan pemerintah mencapai 506.247 dari target satu juta.
Menurut Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kosongnya formasi tersebut karena tidak ada pelamarnya. Rerata formasi yang kosong berada di wilayah terpencil.
"Dari 506.247 formasi PPPK guru 2021, yang terisi pelamar hanya 328.476. Formasi kosong sebanyak 179.771," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Jumat (23/9).
Nadiem Makarim mengeklaim jumlah pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK sebanyak 925.637 adalah terbesar dalam sejarah.
Meskipun target satu juta belum terpenuhi tahun ini, Nadiem puas karena separuhnya sudah terisi dan lagi-lagi diklaim yang terbanyak.
Menteri milenial jebolan Harvard University ini mengungkapkan formasi kosong pada tes PPPK guru tahap I ada di wilayah Nias Utara, Halmahera Utara, Barito Selatan, Timo Tengah Selatan, Halmahera Tengah, Maluku Barat Daya, Halmahera Barat dan Selatan, Nias, Maluku Tengah, Pulang Pisau, Barito Timur, Lombok Barat, Kutai Barat, Halmahera Timur, Sangihe, Tanimbar.
Mengenai formasi kosong ini, Nadiem mengungkapkan akan melakukan berbagai terobosan salah satunya dengan optimalisasi formasi kepada peserta yang lulus passing grade, tetapi tidak punya formasi.
Nadiem Makarim akan melakukan berbagai kebijakan dalam mengisi formasi PPPK guru tahap I yang kosong salah satunya optimalisasi
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!