18 Ekor Ikan Invasif di Yogyakarta Dimusnahkan, Ada Piranha hingga Arapaima
jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 18 ekor ikan invasif yang berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia di Yogyakarta dimusnahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pemusnahan jenis ikan invasif tersebut merupakan salah satu bagian dari pengawasan terhadap sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
"Sudah ada aturannya mengenai larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari WPPNRI. Jika masih ditemukan ada yang memelihara ya langsung kami musnahkan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam pernyataannya, di Jakarta, Senin.
Pada beberapa lokasi rumah makan serta tempat wisata DIY, katanya lagi, masih banyak ditemukan ikan-ikan invasif yang dipelihara sebagai salah satu daya tarik pengunjung.
Menindaklanjuti laporan itu, Ditjen PSDKP melalui Direktorat PPSDP dan Stasiun PSDKP Cilacap, bersama Dinas KP DIY memusnahkan ikan invasif serta telah memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang membudidayakan ikan invasif itu.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan, terdapat total 18 ikan yang dimusnahkan, yang terdiri dari dua ekor ikan piranha dengan panjang 5 cm, 15 ekor ikan alligator dengan panjang 50-150 cm, dan satu ekor ikan arapaima dengan panjang 220 cm.
"Kami terus gencarkan sosialisasi mengenai Permen KP 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke dalam dan dari WPPNRI, khususnya di kalangan pelaku usaha dan penghobi, serta meningkatkan pengawasan dan peran serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dalam memantau keberadaan ikan invasif di wilayah," ujarnya pula.
Ke depan pihaknya berencana akan menggelar lomba memancing ikan karnivora yang diperuntukkan bagi masyarakat penghobi dan menggelar aksi Gerebek Ikan Invasif untuk mengurangi jumlah ikan invasif yang dibudidayakan masyarakat maupun yang sudah mencemari perairan DIY.(antara/jpnn)
Sebanyak 18 ekor ikan invasif yang berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia di Yogyakarta dimusnahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Melintasi Tempat Sakral, Rute Proyek Tol Solo-Jogja Akan Diubah
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Relawan Breghas Siap Menangkan Hasto-Wawan: Programnya Konkret untuk Rakyat Yogyakarta
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta