18 Incumbent Tetap Menjabat

jpnn.com - Sebelumnya, 85 incumbent yang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri ke Mendagri Mardiyanto. Dari jumlah itu, 18 incumbent mengajukan permohonan pengunduran diri tertanggal 4 Agustus ke atas. Bupati Deliserdang dan Bupati Tapanuli Utara (Taput) termasuk ke dalam 18 incumbent itu. Bupati Deliserdang Amri Tambunan mengajukan permohonan pengunduran diri pada 10 Agustus 2008. Sedang Bupati Taput Torang Lumbantobing mengajukan pengunduran diri pada 4 Agustus 2008. Permohonan pengunduran diri 18 incumbent itu tak akan diproses Mendagri.
Saut mengatakan, penjelasannya tersebut berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q Undang-Undang No.12 Tahun 2008. putusan MK itu dinyatakan mulai berlaku sejak putusan dibacakan, yakni 4 Agustus 2008.
Saat ditanya apakah ke-18 incumbent itu tetap menduduki jabatannya semula, Saut membenarkan hal itu. Untuk saat ini, mereka juga tidak perlu diberhentikan sementara, karena memang belum ada ketentuan di peraturan perundang-undangan. Pemerintah bersama DPR nantinya akan membuat pengaturan mengenai formulasi pemberhentian sementara incumbent sejak mendaftar ke KPUD hingga penetapan pemenang pilkada oleh KPUD.(sam)
JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, menjelaskan, incumbent yang mengajukan permohonan pengunduran diri pada tanggal 4 Agustus dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi