18 Incumbent Tetap Menjabat
jpnn.com - Sebelumnya, 85 incumbent yang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri ke Mendagri Mardiyanto. Dari jumlah itu, 18 incumbent mengajukan permohonan pengunduran diri tertanggal 4 Agustus ke atas. Bupati Deliserdang dan Bupati Tapanuli Utara (Taput) termasuk ke dalam 18 incumbent itu. Bupati Deliserdang Amri Tambunan mengajukan permohonan pengunduran diri pada 10 Agustus 2008. Sedang Bupati Taput Torang Lumbantobing mengajukan pengunduran diri pada 4 Agustus 2008. Permohonan pengunduran diri 18 incumbent itu tak akan diproses Mendagri.
Saut mengatakan, penjelasannya tersebut berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q Undang-Undang No.12 Tahun 2008. putusan MK itu dinyatakan mulai berlaku sejak putusan dibacakan, yakni 4 Agustus 2008.
Saat ditanya apakah ke-18 incumbent itu tetap menduduki jabatannya semula, Saut membenarkan hal itu. Untuk saat ini, mereka juga tidak perlu diberhentikan sementara, karena memang belum ada ketentuan di peraturan perundang-undangan. Pemerintah bersama DPR nantinya akan membuat pengaturan mengenai formulasi pemberhentian sementara incumbent sejak mendaftar ke KPUD hingga penetapan pemenang pilkada oleh KPUD.(sam)
JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, menjelaskan, incumbent yang mengajukan permohonan pengunduran diri pada tanggal 4 Agustus dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun