18 Izin Miras Akan Dicabut
Selasa, 18 Juni 2013 – 09:08 WIB

18 Izin Miras Akan Dicabut
KEJAKSAN– Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang pelarangan minuman keras (miras) atau beralkohol menemukan kata sepakat untuk memparipurnakan raperda tersebut pada hari ini, Selasa (18/6). Karena itu, Andi Lie meminta ada pasal pengecualian untuk kegiatan keagamaan atau ritual agama. Tidak hanya di rumah peribadatan, tetapi juga di rumah pribadi. Sebab, beberapa agama itu melakukan kegiatan peribadatan di rumah dengan memanfaatkan arak atau wine. Politisi Golkar itu khawatir, jika pengecualian itu tidak dimasukan, akan menjadi alasan pembenar bagi kelompok tertentu untuk memberangus kebebasan beragama. “Masukan itu dalam pasal pengecualian. Bisa terpisah atau digabung. Yang pasti ada aturan jelas,” ucapnya saat rapat.
Dalam poin utama di pasal 4, ditambahkan dengan pengecualian untuk kegiatan agama tertentu. Meskipun nama perda telah ditetapkan menjadi Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, namun guna menghargai prinsip ibadah agama tertentu, hal ini menjadi pengecualian.
Baca Juga:
Anggota pansus, Djoko Poerwanto dan Andi Riyanto Lie mengusulkan, agar perda itu memberikan ruang untuk ritual keagamaan. Seperti agama Katolik, Budha, dan Konghucu. “Mereka pasti beribadah di rumah maupun tempat ibadah dan menggunakan semacam arak. Jangan sampai perda ini membelenggu kebebasan beragama,” usulnya.
Baca Juga:
KEJAKSAN– Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang pelarangan minuman keras (miras) atau beralkohol menemukan kata
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki