18 Izin Miras Akan Dicabut
Selasa, 18 Juni 2013 – 09:08 WIB
KEJAKSAN– Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang pelarangan minuman keras (miras) atau beralkohol menemukan kata sepakat untuk memparipurnakan raperda tersebut pada hari ini, Selasa (18/6). Karena itu, Andi Lie meminta ada pasal pengecualian untuk kegiatan keagamaan atau ritual agama. Tidak hanya di rumah peribadatan, tetapi juga di rumah pribadi. Sebab, beberapa agama itu melakukan kegiatan peribadatan di rumah dengan memanfaatkan arak atau wine. Politisi Golkar itu khawatir, jika pengecualian itu tidak dimasukan, akan menjadi alasan pembenar bagi kelompok tertentu untuk memberangus kebebasan beragama. “Masukan itu dalam pasal pengecualian. Bisa terpisah atau digabung. Yang pasti ada aturan jelas,” ucapnya saat rapat.
Dalam poin utama di pasal 4, ditambahkan dengan pengecualian untuk kegiatan agama tertentu. Meskipun nama perda telah ditetapkan menjadi Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, namun guna menghargai prinsip ibadah agama tertentu, hal ini menjadi pengecualian.
Baca Juga:
Anggota pansus, Djoko Poerwanto dan Andi Riyanto Lie mengusulkan, agar perda itu memberikan ruang untuk ritual keagamaan. Seperti agama Katolik, Budha, dan Konghucu. “Mereka pasti beribadah di rumah maupun tempat ibadah dan menggunakan semacam arak. Jangan sampai perda ini membelenggu kebebasan beragama,” usulnya.
Baca Juga:
KEJAKSAN– Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang pelarangan minuman keras (miras) atau beralkohol menemukan kata
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom