18 Izin Miras Akan Dicabut
Selasa, 18 Juni 2013 – 09:08 WIB

18 Izin Miras Akan Dicabut
Kepala Bidang Penegakan dan PPNS Satpol PP, Drs Buntoro Tirto AP mengatakan, kendala saat ini kurangnya PPNS. Karena itu, Buntoro meminta adanya tambahan PPNS yang membantu tugas Satpol PP saat melakukan penertiban dan penyidangan. Untuk penegakan bagi yang berizin, selama ada tenggat waktu tiga bulan kedepan, pihaknya akan sosialisasi agar mereka mempersiapkan diri menghentikan peredaran dan penjualan miras. Jika melanggar, Satpol PP akan menyita dan memusnahkannya. “Ini tugas kami,” tegasnya.
Bagi Satpol PP, perda pelarangan miras hingga nol persen sangat mendukung langkah Satpol PP untuk bergerak lebih luas. Selama ini, saat melakukan razia, Satpol PP terkendala miras yang ditemukan di bawah kadar 5 persen. Sementara, aturan menetapkan pelanggaran terjadi bagi miras diatas 5 persen. Dengan perda pelarangan miras ini, kendala tersebut sudah teratasi dengan sendirinya. “Termasuk pergudangan miras yang ada di Kota Cirebon. siap-siap pindah lokasi saja,” ucapnya. (ysf)
KEJAKSAN– Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang pelarangan minuman keras (miras) atau beralkohol menemukan kata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Balai Ternak BAZNAS Berdayakan Peternak Mustahik di Sleman
- Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respons Dedi Mulyadi
- Seorang Anak Hilang Terbawa Arus Sungai di Tasikmalaya, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Banjir Probolinggo, 1 Warga Meninggal Dunia
- Beruang Madu Dijerat dan Ditombak Manusia di Hutan Lindung, BBKSDA Riau Bergerak