1,8 Juta Wajib Pajak, Tunggakan Rp 44 Triliun

1,8 Juta Wajib Pajak, Tunggakan Rp 44 Triliun
1,8 Juta Wajib Pajak, Tunggakan Rp 44 Triliun
JAKARTA - Jumlah tunggakan pajak per tanggal 17 Februari 2010, tercatat sebesar Rp 44 triliun. Tunggakan ini berasal dari 1,8 juta wajib pajak (WP). Hal ini diungkapkan oleh Ditjen Pajak, Mohammad Tjiptardjo pada wartawan, Rabu (17/2) usai menghadiri rapat kerja dengan Panja Perpajakan di ruang rapat komisi XI DPR RI.

Sebelumnya, per 31 Desember 2009, Tjiptardjo menerangkan bahwa tunggakan pajak mencapai Rp 51 triliun. Dalam dua pekan terakhir, jumlah tunggakan pajak yang telah dibayarkan mencapai Rp 7 triliun.

"Total tunggakannya sampai 17 Februari ada Rp 44 triliun. Total WP nya ada 1,8 juta, itu data yang menunggak dari laporan terakhir,’’ kata Tjiptardjo.

Menanggapi desakan Panja perpajakan agar Ditjen Pajak menyerahkan laporan detail WP seperti alamat kegiatan perusahaan, alamat pemilik, merk usaha dan jenis kegiatannya, Tjiptardjo berjanji akan menyerahkannya pada hari Jumat mendatang.

JAKARTA - Jumlah tunggakan pajak per tanggal 17 Februari 2010, tercatat sebesar Rp 44 triliun. Tunggakan ini berasal dari 1,8 juta wajib pajak (WP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News