1,8 Juta Wajib Pajak, Tunggakan Rp 44 Triliun
Rabu, 17 Februari 2010 – 18:59 WIB
"Kalau hari ini belum bisa karena saya harus lihat dulu datanya. Saya janji pada Panja Perpajakan hari Jumat, karena rapatnya diundur hari Jumat. Sesuai kesepakatan, hari Senin baru dibahas lagi,’’ katanya.
Baca Juga:
Tjiptardjo mengatakan bahwa jumlah WP yang menunggak pajak selalu mengalami perubahan. Namun Tjiptardjo enggan menyebut siapa penunggak pajak terbesar dari 1,8 juta WP .’’Selalu berubah. Yang terbesar harus lihat dulu datanya. Kalau tahu pasti saya kasi tahu’’ katanya.
Sementara itu, anggota komisi XI Harry Azhar Aziz, mengatakan bahwa penunggak pajak berasal dari 21 perusahaan. Pertemuan dengan Ditjen pajak tidak menjelaskan mengenai detail pelunasan yang sudah dibayarkan.
"Kita tidak tahu, apakah dari pembayaran Rp 7 triliun itu dibayarkan lunas atau tidak. Kita juga akan minta Ditjen pajak menjelaskan detail WP yang masih menunggak. Itu nanti dipertemuan selanjutnya kita minta diungkapkan datanya,’’ kata Harry. (afz/jpnn)
JAKARTA - Jumlah tunggakan pajak per tanggal 17 Februari 2010, tercatat sebesar Rp 44 triliun. Tunggakan ini berasal dari 1,8 juta wajib pajak (WP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra