1,8 Juta Wajib Pajak, Tunggakan Rp 44 Triliun

1,8 Juta Wajib Pajak, Tunggakan Rp 44 Triliun
1,8 Juta Wajib Pajak, Tunggakan Rp 44 Triliun
"Kalau hari ini belum bisa karena saya harus lihat dulu datanya. Saya janji pada Panja Perpajakan hari Jumat, karena rapatnya diundur hari Jumat. Sesuai kesepakatan, hari Senin baru dibahas lagi,’’ katanya.

Tjiptardjo mengatakan bahwa jumlah WP yang menunggak pajak selalu mengalami perubahan. Namun Tjiptardjo enggan menyebut siapa penunggak pajak terbesar dari 1,8 juta WP .’’Selalu berubah. Yang terbesar harus lihat dulu datanya. Kalau tahu pasti saya kasi tahu’’ katanya.

Sementara itu, anggota komisi XI Harry Azhar Aziz, mengatakan bahwa penunggak pajak berasal dari 21 perusahaan. Pertemuan dengan Ditjen pajak tidak menjelaskan mengenai detail pelunasan yang sudah dibayarkan.

"Kita tidak tahu, apakah dari pembayaran Rp 7 triliun itu dibayarkan lunas atau tidak. Kita juga akan minta Ditjen pajak menjelaskan detail WP yang masih menunggak. Itu nanti dipertemuan selanjutnya kita minta diungkapkan datanya,’’ kata Harry. (afz/jpnn)

JAKARTA - Jumlah tunggakan pajak per tanggal 17 Februari 2010, tercatat sebesar Rp 44 triliun. Tunggakan ini berasal dari 1,8 juta wajib pajak (WP).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News