18 Napi Koruptor Terima Remisi
Kamis, 08 Agustus 2013 – 00:48 WIB
MAKASSAR -- Sebanyak 18 napi korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar, Sulawesi Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pemidanaan masing-masing satu bulan. Remisi napi korupsi ini belum termasuk 541 orang napi lainnya yang juga mendapatkan remisi.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas 1A Makassar, Hendrik mengatakan, dari keseluruhan penerima remisi, ada tiga orang yang langsung bebas. Ini karena sisa masa pemidanaan yang dijalani setelah dikurangi dengan remisi yang didapatkan, maka langsung tertutupi.
Baca Juga:
Remisi yang diberikan yakni antara 15 hari sampai dengan satu setengah bulan. Hanya saja, dia mengatakan, remisi ini masih bersifat internal Lapas yang mengetahui karena baru akan diumumkan secara resmi pada hari lebaran.
"Iya, kalau jumlahnya bisa kami beri tahu. Nanti juga akan kami tempelkan pemberian remisi ini. Yang jelas sudah ada keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM soal penerima dan lama remisinya. Tinggal disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan," ucapnya.
MAKASSAR -- Sebanyak 18 napi korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar, Sulawesi Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB