18 Napi Koruptor Terima Remisi
Kamis, 08 Agustus 2013 – 00:48 WIB

18 Napi Koruptor Terima Remisi
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Daniel Biantong mengatakan remisi merupakan hak bagi para napi yang sudah memenuhi syarat pemidaanaan. Termasuk napi korupsi juga diperlakukan sama.
Hanya saja, tetap dilakukan pertimbangan dengan melihat tabiat atau perilakuyang bersangkutan saat menjalani pidana. Mereka yang dinyatakan berhak, maka tentu berdasar pada hak remisi ini, wajib diberikan. Dia mengaku sudah menandatangi keputusan remisi ini sebelum masuk hari libur.
Lapas Kelas 1A Makassar menirutnya yang terbanyak napinya mendapat remisi. Itu karena memang penghuni di lapas ini memang paling banyak dibandingkan lapas di tempat lain. "Kalau di Sulsel lebih dari 2000 orang yang dapat remisi," ujarnya. (arm)
MAKASSAR -- Sebanyak 18 napi korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar, Sulawesi Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK