18 Napi Koruptor Terima Remisi
Kamis, 08 Agustus 2013 – 00:48 WIB
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Daniel Biantong mengatakan remisi merupakan hak bagi para napi yang sudah memenuhi syarat pemidaanaan. Termasuk napi korupsi juga diperlakukan sama.
Hanya saja, tetap dilakukan pertimbangan dengan melihat tabiat atau perilakuyang bersangkutan saat menjalani pidana. Mereka yang dinyatakan berhak, maka tentu berdasar pada hak remisi ini, wajib diberikan. Dia mengaku sudah menandatangi keputusan remisi ini sebelum masuk hari libur.
Lapas Kelas 1A Makassar menirutnya yang terbanyak napinya mendapat remisi. Itu karena memang penghuni di lapas ini memang paling banyak dibandingkan lapas di tempat lain. "Kalau di Sulsel lebih dari 2000 orang yang dapat remisi," ujarnya. (arm)
MAKASSAR -- Sebanyak 18 napi korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar, Sulawesi Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi