18 Oknum Polisi Dipecat karena Berbuat Asusila, Termasuk 2 Perwira
jpnn.com, KUPANG - Selama tahun 2022 sebanyak 18 oknum polisi yang berdinas di Polda Nusa Tenggara Timur dipecat karena terlibat kasus asusila.
Pemecatan sejumlah personel kepolisian di Polda NTT itu karena perbuatan yang dilakukan mereka mencoreng nama institusi Polri.
“Mereka yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2022 karena melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma dalam konferensi pers akhir tahun di Kupang, Jumat.
Dia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan mereka tidak terpuji dan menyedihkan.
"Kami sedih ada anggota yang harus dipecat dengan jumlah banyak. Padahal satu personel saja butuh waktu untuk pembinaan dan lainnya,” ujar dia.
Selain itu, katanya, untuk membina personel butuh anggaran tidak sedikit dan butuh tenaga untuk pembinaan.
“Karena itu, PTDH ini merupakan keputusan yang sulit tetapi harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa dari 18 anggota itu, dua di antaranya berpangkat perwira, yakni Iptu dan Ipda, kemudian bintara, tamtama, dan ASN.
Irjen Johanis Asadoma mengaku sedih dipecatnya 18 oknum polisi lantaran berbuat asusila.
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila