18 Parpol Gagal Ikut Pemilu 2014

18 Parpol Gagal Ikut Pemilu 2014
18 Parpol Gagal Ikut Pemilu 2014
Untuk diketahui, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, dimana disebutkan syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014, parpol harus memiliki 100 persen kepengurusan di seluruh Indonesia.

Artinya, 33 provinsi yang ada, kepengurusan harus ada semua. Makanya, jika parpol yang ada di provinsi gagal, maka otomatis untuk menjadi peserta Pemilu 2014 sangat tertutup. Sementara, untuk kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di provinsi, parpol harus mengantongi sebanyak 75 persen, serta 50 persen untuk kepengurusan ditingkat kecamatan di kabupaten/kota.

Sementara, Anggota KPUD Provinsi Jambi Pahmi SY mengatakan, jika ada parpol yang gugur ditingkat provinsi, secara otomatis parpol tersebut gagal sebagai peserta Pemilu 2014.

Sebelumnya, pada Sabtu (22/12) lalu, KPUD Provinsi Jambi memutuskan ada dua parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual, yakni PDP dan PPRN. Dua parpol ini diverifikasi bersama dari 14 parpol yakni PKPI, PKS, PPN, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PPI, PPRN, PKBIB, PDP, PBB, PKB dan PDI Perjuangan,

JAMBI – Verifikasi faktual partai politik yang dilakukan KPUD Provinsi Jambi terus menguak kesiapan sejumlah parpol mengikuti Pemilu 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News