18 Parpol Gagal Ikut Pemilu 2014
Kamis, 03 Januari 2013 – 10:10 WIB
Untuk diketahui, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, dimana disebutkan syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014, parpol harus memiliki 100 persen kepengurusan di seluruh Indonesia.
Artinya, 33 provinsi yang ada, kepengurusan harus ada semua. Makanya, jika parpol yang ada di provinsi gagal, maka otomatis untuk menjadi peserta Pemilu 2014 sangat tertutup. Sementara, untuk kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di provinsi, parpol harus mengantongi sebanyak 75 persen, serta 50 persen untuk kepengurusan ditingkat kecamatan di kabupaten/kota.
Sementara, Anggota KPUD Provinsi Jambi Pahmi SY mengatakan, jika ada parpol yang gugur ditingkat provinsi, secara otomatis parpol tersebut gagal sebagai peserta Pemilu 2014.
Sebelumnya, pada Sabtu (22/12) lalu, KPUD Provinsi Jambi memutuskan ada dua parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual, yakni PDP dan PPRN. Dua parpol ini diverifikasi bersama dari 14 parpol yakni PKPI, PKS, PPN, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PPI, PPRN, PKBIB, PDP, PBB, PKB dan PDI Perjuangan,
JAMBI – Verifikasi faktual partai politik yang dilakukan KPUD Provinsi Jambi terus menguak kesiapan sejumlah parpol mengikuti Pemilu 2014.
BERITA TERKAIT
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin
- Pemkot Serang Hentikan Penyaluran Bansos, Daerah Lain Bagaimana?