18 Parpol Gagal Ikut Pemilu 2014

18 Parpol Gagal Ikut Pemilu 2014
18 Parpol Gagal Ikut Pemilu 2014
Diketahui, kedua parpol ini tidak memenuhi aturan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud, yakni PDP dan PPRN tidak mencapai 75 persen kepengurusan di Provinsi Jambi.  Di Provinsi Jambi, minimal harus ada 8 kepengurusan ditingkat kabupaten/kota. Sementara PDP dan PPRN tidak memenuhi hal tersebut. Untuk PDP hanya ada kepengurusan di Kota Sungaipenuh dan Merangin, sementara PPRN tidak ada kepengurusan di Kabupaten Merangin, Kota Jambi, Bungo dan Tebo.

Sementara itu, Pengamat Politik Jambi Jafar Achmad menjelaskan, memang untuk mendirikan partai politik (parpol) tidak mudah alias tiadk gampang. Yaitu harus mengkoordinir partai seluruh provinsi, dan ini perlu upaya yang sangat luar biasa. Buktinya, 18 parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual, kata dia kemungkinan adanya kekurangan sumber daya manusia (SDM) dan finansial (uang).

“Sebenarnya untuk membuat parpol betul-betul yang kuat dan refresentatif apa yang menjadi visi partai. Karena salah satu visi partai yang jelas tersebut, yakni ikut berpartisipasi memberikan pendidikan politik dalam masyarakat,” katanya.

Untuk itu, jika parpol kurang apa yang ada saat ini, maka sulit untuk menjalankan visi tersebut. “Ini memang diperlukan parpol yang betul-betul serius,” sebutnya. Apakah sejumlah orang ini hanya mendirikan partai sebagai ajang coba-coba" Menurut jebolan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) ini, prinsipnya setiap parpol sudah cukup untuk berusaha, akan tetapi tidak maksimal karena hal tersebut tidak didukung dengan SDM dan finansial.

JAMBI – Verifikasi faktual partai politik yang dilakukan KPUD Provinsi Jambi terus menguak kesiapan sejumlah parpol mengikuti Pemilu 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News