18 Pembobol Kartu Kredit Disikat di Bandung
Rabu, 01 Februari 2017 – 10:04 WIB
Atas perbuatannya, ke-18 pelaku ditahan di Mapolda Jabar. Mereka dijerat pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. ''Hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,'' ujarnya. (yul/rie/c23/ami/jpnn)
Aksi pembobol kartu kredit kini meraja lela. Terbukti, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar merilis kasus pembobolan kartu
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tidak Perlu Banting Tulang, 4 Mahasiswa Ini Mendapat Rp300 Juta
- Gisel dapat Voucher Tiket Gratis Rp 25 juta tetapi Tak Kenal Langsung dengan Pelaku
- Tujuh Jam Diperiksa Polisi, Awkarin Pulang Tanpa Suara
- Diperiksa Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Awkarin Datangi Polda Jatim
- Penyidik Polda Jatim Menunggu Kabar dari Jessica Iskandar dan Boy William
- Ternyata Begini Modus Sindikat Pembobol Kartu Kredit untuk Mencari Korban