18 PNS Pemkot Makassar Terancam Dipecat
Kamis, 26 Juli 2012 – 16:35 WIB
MAKASSAR - Sedikitnya 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terancam dijatuhi sanksi pemecatan karena melanggar aturan kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, Muhammad Kasim Wahab, kepada wartawan Rabu (25/7) mengatakan bahwa kasus yang menimpa 18 PNS Pemkot tersebut sementara dalam proses, yang jelas katanya prosesnya akan rampung tahun ini juga.
Baca Juga:
"Sementara kita proses. Kasus yang membelit 18 PNS ini merupakan kasus yang terjadi sejak Januari hingga Juli ini," kata Kasim Wahab.
Di antara PNS yang diproses dan terancam sanksi pemecatan itu, rata-rata melanggar aturan kedisiplinan pegawai. Ada pula kata dia yang melakukan perbuatan tercela seperti berselingkuh dan menghamili istri orang lain. Ada pula kata kasim yang diproses BKD karena kasus perseraian.
MAKASSAR - Sedikitnya 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terancam dijatuhi sanksi pemecatan karena melanggar
BERITA TERKAIT
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri