18 Polisi Meninggal Dapat Kenaikan Pangkat dan Santunan

18 Polisi Meninggal Dapat Kenaikan Pangkat dan Santunan
Seorang petugas Polisi dirawat oleh petugas medis di Ambulance akibat kelelahan menjaga tempat PPK di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (18/4/19). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Polri bakal memberikan santunan kepada keluarga 18 anggota kepolisian yang gugur saat menjalankan tugas pengamanan Pemilu 2019.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, santunan itu diberikan kepada keluarga anggota kepolisian yang gugur berupa gaji hingga setahun.

"Gajinya terusan selama setahun akan diterima full, kemudian menerima asuransi Bakti Bhayangkara, ada asuransi Asapri, Wirapta, uang-uang kaitan dengan kedukaan semua ada," kata Dedi, Jumat (26/4).

Menurut dia, seluruh uang duka akan langsung diterima ahli waris usai pemberkasan selesai. Untuk gaji, langsung melalui rekening yang sudah tertera dalam berkas keanggotaan.

BACA JUGA: Data Terbaru: 281 Petugas Pemilu 2019 Meninggal Dunia

Selain mendapatkan santunan anggota kepolisian yang gugur juga menerima kenaikan pangkat. Kenaikan yang diterima berupa satu jenjang dari pangkat terakhir anggota yang gugur.

Diketahui, total jumlah polisi yang gugur saat mengamankan pemilu saat ini menjadi 18 orang. Kelelahan hingga serangan jantung menjadi faktor para polisi gugur dalam bertugas. (cuy/jpnn)

 


Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, santunan itu diberikan kepada keluarga anggota kepolisian yang gugur usai mengamankan pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News