18 Provinsi Langgar Deadline Penetapan UMP
Minggu, 03 November 2013 – 05:37 WIB
JAKARTA--Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 digedok Jumat malam pukul 24.00 WIB (1/11). Hingga ditutup ada 18 provinsi yang tidak mematuhi atau melanggar deadline penetapan UMP. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) berharap urusan UMP itu segera tuntas.
Seperti diberitakan kemarin, sudah ada 12 provinsi yang sudah menetapkan UMP. Kemudian hingga penutupan batas akhir penetapan UMP, Kemenakertrans merekapitulasi ada 16 provinsi yang sudah menetapkan UMP. Provinsi tambahan itu adalah Kepulauan Riau dengan UMP Rp 1.665.000, Riau (Rp 1,7 juta), Kalimantan Timur (Rp 1.886.315), dan Sumatera Utara (1.505.850).
Menakertrans Muhaimin Iskandar memberikan penghargaan tinggi kepada para gubernur yang telah menetapkan UMP tepat waktu, yakni pada 1 November 2013. Merujuk hasil rekapitulasi itu, Kemenakertrans menetapkan ada 18 provinsi yang belum menentukan besaran UMP-nya.
Baca Juga:
JAKARTA--Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 digedok Jumat malam pukul 24.00 WIB (1/11). Hingga ditutup ada 18 provinsi yang tidak mematuhi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC