18 Provinsi Langgar Deadline Penetapan UMP

18 Provinsi Langgar Deadline Penetapan UMP
18 Provinsi Langgar Deadline Penetapan UMP

JAKARTA--Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 digedok Jumat malam pukul 24.00 WIB (1/11). Hingga ditutup ada 18 provinsi yang tidak mematuhi atau melanggar deadline penetapan UMP. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) berharap urusan UMP itu segera tuntas.

 

Seperti diberitakan kemarin, sudah ada 12 provinsi yang sudah menetapkan UMP. Kemudian hingga penutupan batas akhir penetapan UMP, Kemenakertrans merekapitulasi ada 16 provinsi yang sudah menetapkan UMP. Provinsi tambahan itu adalah Kepulauan Riau dengan UMP Rp 1.665.000, Riau (Rp 1,7 juta), Kalimantan Timur (Rp 1.886.315), dan Sumatera Utara (1.505.850).

 

Menakertrans Muhaimin Iskandar memberikan penghargaan tinggi kepada para gubernur yang telah menetapkan UMP tepat waktu, yakni pada 1 November 2013. Merujuk hasil rekapitulasi itu, Kemenakertrans menetapkan ada 18 provinsi yang belum menentukan besaran UMP-nya.

 

Meskipun masih banyak provinsi yang belum menetapkan UMP, Muhaimin mengatakan capaian tahun ini lebih bagus dibandingkan tahun lalu. Pada penetapan UMP 2013 yang digedok pada 3 November 2012 lalu, hanya ada enam provinsi yang menetapkan UMP. Yaitu provinsi Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

 

JAKARTA--Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 digedok Jumat malam pukul 24.00 WIB (1/11). Hingga ditutup ada 18 provinsi yang tidak mematuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News