18 Provinsi Langgar Deadline Penetapan UMP
Minggu, 03 November 2013 – 05:37 WIB

18 Provinsi Langgar Deadline Penetapan UMP
JAKARTA--Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 digedok Jumat malam pukul 24.00 WIB (1/11). Hingga ditutup ada 18 provinsi yang tidak mematuhi atau melanggar deadline penetapan UMP. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) berharap urusan UMP itu segera tuntas.
Seperti diberitakan kemarin, sudah ada 12 provinsi yang sudah menetapkan UMP. Kemudian hingga penutupan batas akhir penetapan UMP, Kemenakertrans merekapitulasi ada 16 provinsi yang sudah menetapkan UMP. Provinsi tambahan itu adalah Kepulauan Riau dengan UMP Rp 1.665.000, Riau (Rp 1,7 juta), Kalimantan Timur (Rp 1.886.315), dan Sumatera Utara (1.505.850).
Menakertrans Muhaimin Iskandar memberikan penghargaan tinggi kepada para gubernur yang telah menetapkan UMP tepat waktu, yakni pada 1 November 2013. Merujuk hasil rekapitulasi itu, Kemenakertrans menetapkan ada 18 provinsi yang belum menentukan besaran UMP-nya.
Baca Juga:
JAKARTA--Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 digedok Jumat malam pukul 24.00 WIB (1/11). Hingga ditutup ada 18 provinsi yang tidak mematuhi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan