18 Provinsi Tetapkan UMP 2012
Selasa, 29 November 2011 – 20:06 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, hingga 29 November 2011 ada sebanyak 18 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan data Kemenakertrans saat ini, 3 provinsi yang mengalami peningkatan UMP paling tinggi adalah provinsi DKI Jakarta yang meningkat 18,53 persen. Sehingga, UMP 2011 yang sebesar Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.529.000 di tahun 2012. Kemudian disusul oleh provinsi Kalimantan Tengah yang meningkat 17 persen, yakni dari Rp 1.134.580 menjadi Rp 1.327.459. Sedangkan di posisi ketiga adalah Sumatera Utara yang semula Rp 1.035.500 menjadi Rp 1.200.000.
Kedelapanbelas provinsi tersebut, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat. Dalam hal ini meskipun telah menetapkan UMP, namun Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak mengalami kenaikan UMP.
“Hingga hari ini sudah ada 18 provinsi yang sudah menetapkan. Sisanya, sebenarnya sudah dalam masa sidang dengan dewan pengupahan, dan ada juga yang menunggu keputusan Gubernur. Tapi pada intinya, akhir bulan akan terpenuhi semua,” ungkap Muhaimin ketika ditemui usai memberikan pengarahan kepada Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (29/11).
Baca Juga:
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, hingga 29 November 2011 ada sebanyak 18 provinsi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada