18 Provinsi Tetapkan UMP 2012
Selasa, 29 November 2011 – 20:06 WIB
Dijelaskan, dalam penghitungan standar besaran UMP di masing-masing daerag juga harus melihat beberapa hal. Pertama, dalam hal survey harus ada peningkatan kapasitas dan kemampaun survey dari dewan pengupahan nasional. Kedua, dari komponen – komponen yang ada, Dewan Pengupahan Nasinal, Apindo dan Serikat pekerja harus menuntaskan dua persepsi yang berbeda maupun indikator-indikoator dari masing-masing komponen.
“Perbedaan persepsi yang dimaksud adalah antara standar pasar tertentu dengan perkembangan harga yang ada. Nah pemerintah dalam hal ini segera menuntaskan sepenuhnya. Kita pada intinya harus ada standar yang fixed, dan tidak boleh ada multitafsir. Sehingga dewan pengupahan nasional berkewajiban untuk memutuskan secara lebih fixed,” jelasnya. (cha/jpnn)
18 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2012 :
DKI Jakarta Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.529.000 (naik 18,53 %)
Kalimantan Tengah Rp 1.134.580 menjadi Rp 1.327.459 (naik 17 %)
Sumatera Utara Rp 1.035.500 menjadi Rp 1.200.000 (naik 15,89 %)
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, hingga 29 November 2011 ada sebanyak 18 provinsi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI