18 Provinsi Tetapkan UMP 2012
Selasa, 29 November 2011 – 20:06 WIB
Dijelaskan, dalam penghitungan standar besaran UMP di masing-masing daerag juga harus melihat beberapa hal. Pertama, dalam hal survey harus ada peningkatan kapasitas dan kemampaun survey dari dewan pengupahan nasional. Kedua, dari komponen – komponen yang ada, Dewan Pengupahan Nasinal, Apindo dan Serikat pekerja harus menuntaskan dua persepsi yang berbeda maupun indikator-indikoator dari masing-masing komponen.
“Perbedaan persepsi yang dimaksud adalah antara standar pasar tertentu dengan perkembangan harga yang ada. Nah pemerintah dalam hal ini segera menuntaskan sepenuhnya. Kita pada intinya harus ada standar yang fixed, dan tidak boleh ada multitafsir. Sehingga dewan pengupahan nasional berkewajiban untuk memutuskan secara lebih fixed,” jelasnya. (cha/jpnn)
18 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2012 :
DKI Jakarta Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.529.000 (naik 18,53 %)
Kalimantan Tengah Rp 1.134.580 menjadi Rp 1.327.459 (naik 17 %)
Sumatera Utara Rp 1.035.500 menjadi Rp 1.200.000 (naik 15,89 %)
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, hingga 29 November 2011 ada sebanyak 18 provinsi
BERITA TERKAIT
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki