18 PT Katolik Akan Jadi PTN
Selasa, 19 Februari 2013 – 11:20 WIB

18 PT Katolik Akan Jadi PTN
JAKARTA - Sebanyak 18 perguruan tinggi agama Katolik swasta (PTAKS) sedang diupayakan untuk menjadi perguruan tinggi negeri (PTN). Transformasi itu diyakini berjalan lambat karena membutuhkan proses yang rumit, terutama terkait dengan magisterium yang ingin tetap dipertahankan. Tentang magisterium itu lah yang membuat pihaknya harus berjuang keras karena tidak mudah meyakinkan para pemilik PTAKS yang umumnya bernaung di bawah yayasan. ''Bolak-balik saya tegaskan bahwa setelah menjadi perguruan tinggi negeri nanti magisterium itu tidak akan hilang. Tetapi, kan prosesnya tidak mudah meskipun saya jelaskan bahwa mereka tidak akan kehilangan,'' ujarnya.
Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama Semara Duran Antonius mengatakan, saat ini ada 18 PTAKS di bawah ruang lingkup dan sasaran pelayanan Bimas Katolik. Beberapa di antara jumlah itu segera dijadikan PTN. ''Kami agak pelan-pelan karena terkait dengan magisterium itu,'' ujarnya di Kantor Kemenag kemarin.
Baca Juga:
Magisterium, menurut dia, secara singkat diartikan kewenangan atau kuasa mengajar dari para petinggi gereja Katolik, terutama uskup. Sebab, sebagai sekolah agama, salah satu poin utama dalam proses belajar mengajarnya adalah pembekalan ilmu agama untuk memperkuat keimanan. Itu menjadi peran petinggi gereja. ''Ini memang dijamin dalam PP Nomor 55 Tahun 2007," kata Semara.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebanyak 18 perguruan tinggi agama Katolik swasta (PTAKS) sedang diupayakan untuk menjadi perguruan tinggi negeri (PTN). Transformasi itu
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025