18 Ribu LJK yang Invalid Diperiksa Ulang
Selasa, 25 September 2012 – 16:12 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan akan memeriksa ulang lembar kerja komputer (LJK) yang invalid. Ini dilakukan menyusul banyaknya LJK yang dianulir oleh tim pemeriksa dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN). "Kami berikan apresiasi kepada konsorsium yang mau kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap 18 ribu LJK invalid. Ini agar peserta tes tidak kecewa karena hasil kerjanya bisa diperiksa," terangnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan konsorsium PTN untuk memeriksa ulang LJK. Karena dari 165 ribu peserta, yang valid 147 ribu LJK. Sisanya 18 ribu tidak valid," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Ramli E Naibaho saat seminar Bakohumas di Kantor KemenPAN&RB, Senin (25/9).
Baca Juga:
Tidak validnya data ini di antaranya adalah umur peserta yang melebihi, tidak ada tandatangan di daftar hadir, kurang lengkap pengisian LJK, terbukti melakukan kecurangan dalam ujian tulis, bisa juga karena LJK tidak terbaca oleh komputer ketika proses scanning di BPPT.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan akan memeriksa ulang lembar kerja komputer (LJK) yang invalid.
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya