18 Saksi Tragedi Kanjuruhan Dapat Perlindungan LPSK
jpnn.com - MALANG - Sebanyak 18 saksi Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Para saksi yang mendapat perlindungan dari LPSK itu terdiri atas korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, perlindungan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing saksi.
“Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban,” kata Hasto di Kabupaten Malang, Jatim, Sabtu (5/11).
Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural.
Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi.
Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.
Para saksi Tragedi Kanjuruhan yang mendapat perlindungan dari LPSK itu terdiri atas korban dan keluarga korban.
- Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Antarpendukung Cabup di Intan Jaya
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Nikita Mirzani Tak Masalah Vadel Badjideh Hadirkan Saksi
- Usut Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng Periksa 34 Saksi
- Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan terkait Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anaknya