18 Tahun Kuliah, ya Silakan Bikin Skripsi di Bui
jpnn.com - DUMAI - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Medan, AF alias Ade (36), ditangkap petugas dari Satnarkoba Polres Dumai, Riau.
Warga Kelurahan Bukit Datuk ini diduga merupakan pencandu sekaligus pengedar narkoba. Sudah 18 tahun atau 36 semester kuliah, tapi tidak kunjung jadi sarjana.
''Saya mahasiswa angkatan 1998,” ujar Ade, seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group).
Ade mengaku sudah sejak SMA atau lebih kurang 20 tahun lalu sudah menggunakan narkoba jenis ganja. ''Kalau ganja sudah lama, tapi kalau sabu baru dua tahun terakhir,'' sebutnya.
Ade mengaku hanya pemakai, bukan pengedar. Karena itu, dia berharap mendapatkan rehabilitasi. ''Maunya direhab saja, saya mau menyelesaikan skirpsi saya yang saaat ini sedang dikerjakan,'' tuturnya.
Namun, harapa tinggal harapan. Pasalnya pada, Rabu (23/3) sore saat Satresnarkoba menangkap Ade di rumahnya, polisi juga menemunakan barang bukti narkoba sebanyak dua paket sedang, diduga narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja kering 43,42 Gram dan tujuh paket kecil diduga sabu 1,92 gram. Juga uang tunai sebanyak Rp 200.000, diduga hasil penjualan sabu.
''Bahkan kami juga mendapatkan catat transaksi pelaku,'' ujar Kasatnarkoba Polres Dumai, AKP Johari, Kamis (24/3) kemarin.
Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal ketika tim opsnal satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang beralamat di Jalan Tunas Mekar kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.
DUMAI - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Medan, AF alias Ade (36), ditangkap petugas dari Satnarkoba Polres Dumai, Riau.
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal