18 Tahun Kuliah, ya Silakan Bikin Skripsi di Bui

18 Tahun Kuliah, ya Silakan Bikin Skripsi di Bui
Si AF diamankan di kantor Polres Dumai. Foto: Riau Pos/JPG

jpnn.com - DUMAI  - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Medan, AF alias Ade (36), ditangkap petugas dari Satnarkoba Polres Dumai, Riau.

Warga Kelurahan Bukit Datuk ini diduga merupakan pencandu sekaligus pengedar narkoba. Sudah 18 tahun atau 36 semester kuliah, tapi tidak kunjung jadi sarjana.

''Saya mahasiswa angkatan 1998,” ujar Ade, seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group).

Ade mengaku sudah sejak SMA atau lebih kurang 20 tahun lalu sudah menggunakan narkoba jenis ganja. ''Kalau ganja sudah lama, tapi kalau sabu baru dua tahun terakhir,'' sebutnya.

Ade mengaku hanya pemakai, bukan pengedar. Karena itu, dia berharap mendapatkan rehabilitasi. ''Maunya direhab saja, saya mau menyelesaikan skirpsi saya yang saaat ini sedang dikerjakan,'' tuturnya.

Namun, harapa tinggal harapan. Pasalnya pada, Rabu (23/3) sore saat Satresnarkoba menangkap Ade di rumahnya, polisi juga menemunakan barang bukti narkoba sebanyak  dua paket sedang, diduga narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja kering 43,42 Gram dan tujuh paket kecil diduga sabu 1,92 gram. Juga uang tunai sebanyak Rp 200.000,  diduga hasil penjualan sabu. 

''Bahkan kami juga mendapatkan catat transaksi pelaku,'' ujar Kasatnarkoba Polres Dumai, AKP Johari, Kamis (24/3) kemarin.

Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal ketika  tim opsnal satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang beralamat di Jalan Tunas Mekar kelurahan  Bukit Datuk Kecamatan  Dumai Selatan.

DUMAI  - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Medan, AF alias Ade (36), ditangkap petugas dari Satnarkoba Polres Dumai, Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News