18 TPS di Kabupaten Jayapura Gelar PSU, Ini Sebabnya
jpnn.com - SENTANI - Sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jayapura, Papua, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Hal tersebut menyusul terjadinya pelanggaran, sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura mengusulkan untuk menggelar PSU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Efra J Tunya mengatakan bahwa akan dilakukan PSU di 18 TPS dari delapan distrik.
Dia memerinci lima TPS di Distrik Sentani, empat TPS Distrik Nimboran, satu TPS Distrik Demta, dua TPS Distrik Kemtuk, tiga TPS Distrik Waibu, satu TPS Distrik Depapre, satu TPS Distrik Ebungfauw dan satu TPS Distrik Sentani Barat.
Menurut dia, PSU itu dapat terjadi karena ditemukan pelanggaran oleh panitia pengawas (panwas) akibat kelompok penyelenggara pemungutan suara membagikan sisa surat suara.
"Serta ada pemilih menggunakan undangan tidak sesuai namanya,” ujarnya di Sentani, Senin (2/12).
Dia menjelaskan dengan temuan pelanggaran itu maka panwas di delapan distrik Kabupaten Jayapura memberikan rekomendasi untuk PSU melalui Bawaslu.
“Pemungutan suara ulang selambat-lambatnya digelar 10 hari setelah pencoblosan atau pada 7 Desember 2024,” ungkapnya.
Sebanyak 18 TPS di Kabupaten Jayapura, Papua, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Info Terbaru Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mundur
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini