18 TPS di Kabupaten Jayapura Gelar PSU, Ini Sebabnya

18 TPS di Kabupaten Jayapura Gelar PSU, Ini Sebabnya
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J Tunya ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Sentani, Senin (2/12/2024). ANTARA/Yudhi Efendi

jpnn.com - SENTANI - Sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jayapura, Papua, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Hal tersebut menyusul terjadinya pelanggaran, sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura mengusulkan untuk menggelar PSU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Efra J Tunya mengatakan bahwa akan dilakukan PSU di 18 TPS dari delapan distrik.

Dia memerinci lima TPS di Distrik Sentani, empat TPS Distrik Nimboran, satu TPS Distrik Demta, dua TPS Distrik Kemtuk, tiga TPS Distrik Waibu, satu TPS Distrik Depapre, satu TPS Distrik Ebungfauw dan satu TPS Distrik Sentani Barat.

Menurut dia, PSU itu dapat terjadi karena ditemukan pelanggaran oleh panitia pengawas (panwas) akibat kelompok penyelenggara pemungutan suara membagikan sisa surat suara.

"Serta ada pemilih menggunakan undangan tidak sesuai namanya,” ujarnya di Sentani, Senin (2/12).

Dia menjelaskan dengan temuan pelanggaran itu maka panwas di delapan distrik Kabupaten Jayapura memberikan rekomendasi untuk PSU melalui Bawaslu.

“Pemungutan suara ulang selambat-lambatnya digelar 10 hari setelah pencoblosan atau pada 7 Desember 2024,” ungkapnya.

Sebanyak 18 TPS di Kabupaten Jayapura, Papua, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News