18 TPS di Kabupaten Jayapura Gelar PSU, Ini Sebabnya

jpnn.com - SENTANI - Sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jayapura, Papua, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Hal tersebut menyusul terjadinya pelanggaran, sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura mengusulkan untuk menggelar PSU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Efra J Tunya mengatakan bahwa akan dilakukan PSU di 18 TPS dari delapan distrik.
Dia memerinci lima TPS di Distrik Sentani, empat TPS Distrik Nimboran, satu TPS Distrik Demta, dua TPS Distrik Kemtuk, tiga TPS Distrik Waibu, satu TPS Distrik Depapre, satu TPS Distrik Ebungfauw dan satu TPS Distrik Sentani Barat.
Menurut dia, PSU itu dapat terjadi karena ditemukan pelanggaran oleh panitia pengawas (panwas) akibat kelompok penyelenggara pemungutan suara membagikan sisa surat suara.
"Serta ada pemilih menggunakan undangan tidak sesuai namanya,” ujarnya di Sentani, Senin (2/12).
Dia menjelaskan dengan temuan pelanggaran itu maka panwas di delapan distrik Kabupaten Jayapura memberikan rekomendasi untuk PSU melalui Bawaslu.
“Pemungutan suara ulang selambat-lambatnya digelar 10 hari setelah pencoblosan atau pada 7 Desember 2024,” ungkapnya.
Sebanyak 18 TPS di Kabupaten Jayapura, Papua, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman