18 Wanita Korban Trafficking Diamankan di Taman Sari, Tarif Rp2,5 Juta

18 Wanita Korban Trafficking Diamankan di Taman Sari, Tarif Rp2,5 Juta
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 18 wanita yang disinyalir sebagai korban perdagangan manusia (human trafficking), di sebuah rumah kawasan Jalan Tamansari X Nomor 22-H Jakarta Barat, Kamis (2/7).

Polisi juga menangkap pria berinisial RD, yang menampung para wanita tersebut. Selain itu, diamankan juga penyalur berinisial DAM, dan dua orang wanita yang menjadi kasir.

"Petugas mengamankan 18 wanita yang dipekerjakan sebagai terapis di salah satu hotel," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krisna Murthi, di Jumat (3/7).

Krisna mengatakan para korbantersebut menjadi terapis yang diduga melayani tamu untuk berhubungan intim. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua kondom, baju seragam dan buku rekap kerja serta satu unit mobil.

"Tempat penampungan tersebut terindikasi mengeksploitasi para wanita sebagai pekerja seks komersil. Terungkap juga bahwa para wanita tersebut bekerja sebagai pemandu karaoke dan terapis, namun dapat melayani hubungan seks dengan tarif Rp2,5 juta yang dibayar melalui kasir. (ant/adk/jpnn)


JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 18 wanita yang disinyalir sebagai korban perdagangan manusia (human trafficking), di sebuah rumah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News