18 WNA Tinggal di Indonesia tanpa Dokumen Tinggal

18 WNA Tinggal di Indonesia tanpa Dokumen Tinggal
Paspor

"Dispendukcapil sifatnya hanya rekomendasi. Sementara terkait dengan pelanggaran, akan diatur imigrasi," jelasnya.

Mayoritas WNA yang terjaring selama ini rata-rata tidak tinggal lama di Indonesia.

Paling banter, mereka bekerja selama setahun. Bahkan bisa kurang. "Meski begitu, secara aturan, mereka tetap harus melengkapi berkas." (elo/c11/git/jpnn)


WNA tertangkap di Surabaya lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen tinggal secara lengkap.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News