18 WNA Tinggal di Indonesia tanpa Dokumen Tinggal
Minggu, 28 Januari 2018 – 18:11 WIB
"Dispendukcapil sifatnya hanya rekomendasi. Sementara terkait dengan pelanggaran, akan diatur imigrasi," jelasnya.
Mayoritas WNA yang terjaring selama ini rata-rata tidak tinggal lama di Indonesia.
Paling banter, mereka bekerja selama setahun. Bahkan bisa kurang. "Meski begitu, secara aturan, mereka tetap harus melengkapi berkas." (elo/c11/git/jpnn)
WNA tertangkap di Surabaya lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen tinggal secara lengkap.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gelar Razia Warga Asing, Kantor Imigrasi Jaktim Temukan Pelanggaran
- Kata Dodi Karnida, Ada 1.996 WNA Tinggal di Sulsel, Mayoritas Ilegal
- Begini Kelanjutan Kasus Penangkapan 20 WNA China di Puncak
- Selama Tiga Bulan 20 WN China Berada di Puncak, Begini Kegiatan Sehari-harinya
- Bupati Bintan Usir 39 TKA Ilegal Asal China
- Tiga WNA Sri Lanka Diamankan Imigrasi Bogor