181 Ribu PNS Terancam Mundur

181 Ribu PNS Terancam Mundur
181 Ribu PNS Terancam Mundur

SURABAYA - Selain soal logistik, ternyata ada masalah teknis yang tidak kalah gawat. Yakni, masalah administrasi. Bila tidak segera klir, sekitar 30 persen atau lebih dari 181 ribu di antara total kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) terancam mundur karena mereka semua berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Choirul Anam. "Ada surat edaran dari Kemen PAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) No 7/2009. Intinya, PNS yang menjadi penyelenggara pemilu harus mendapat izin dari atasannya," tuturnya. 

Padahal, sejauh ini semua PNS yang menjadi penyelenggara pemilu tidak pernah mendapat izin tertulis dengan alasan memang tidak mengganggu tugasnya sebagai PNS. Tetapi, surat edaran tersebut membuat mereka resah. "Bahkan, banyak di antaranya yang sudah mengajukan diri menjadi KPPS akan mundur bila belum ada kejelasan mengenai hal ini," tambahnya. 

Bila mundur, yang pusing adalah KPU. Bahkan, pileg pun terancam kisruh. Sebab, di antara total 604.744 KPPS di seluruh Jatim, sebanyak 181.423 orang merupakan PNS. Kebanyakan adalah guru. Jika memang mundur ramai-ramai, ini menjadi bencana bagi KPU. "Terus terang, kalau mundur semua, kami pasti pusing. Tak mudah mencari pengganti sepertiga personel KPPS dalam waktu dekat," tambahnya. 

SURABAYA - Selain soal logistik, ternyata ada masalah teknis yang tidak kalah gawat. Yakni, masalah administrasi. Bila tidak segera klir, sekitar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News