181 Ribu PNS Terancam Mundur
Jumat, 14 Maret 2014 – 12:09 WIB
Untuk itu, mantan komisioner KPU Surabaya tersebut mendesak Gubernur Jatim Soekarwo agar mengeluarkan kebijakan khusus. Yakni, memberikan surat izin secara kolektif kepada 181 ribu PNS yang menjadi KPPS. "Biar mereka merasa aman dan tidak menjadi masalah di kemudian hari," ujar Anam.
Harapan Anam tersebut, tampaknya, terkabul. Sebab, Pemprov Jatim mengisyaratkan bakal memenuhinya. "Pada prinsipnya, tidak ada masalah. Tapi, ada beberapa hal teknis yang harus dilakukan terlebih dahulu," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Akmal Boedianto.
Yang justru menjadi fokus Akmal adalah netralitas PNS dalam kampanye mendatang. "Kami akan menindak tegas bila ada PNS yang terbukti tidak netral dan memihak parpol/caleg tertentu. Sebab, PNS tak boleh terlibat langsung dengan politik," ucap lulusan Fakultas Hukum Unair tersebut.
Akmal menambahkan bahwa imbauan PNS netral itu sudah tercantum dalam surat edaran dari gubernur. "Kalau ada PNS yang ikut kegiatan, mereka hanya boleh bersifat pasif dan mendapatkan surat tugas resmi dari atasan," paparnya.
SURABAYA - Selain soal logistik, ternyata ada masalah teknis yang tidak kalah gawat. Yakni, masalah administrasi. Bila tidak segera klir, sekitar
BERITA TERKAIT
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik