182 Pos Tarif Bea Masuk Dibebaskan
Rabu, 27 April 2011 – 11:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah membebaskan 182 Pos tarif bea masuk produk-produk kelompok bahan baku dan barang modal dari sebelumnya 5 persen. Sebaliknya, untuk barang konsumsi, pemerintah menaikan tarif bea masuk dari 5 persen menjadi 10 persen. Pemerintah berharap, kenaikan pos tarif barang konsumsi tersebut dapat melindungi industri hilir yang selama ini terkena dampak dari serbuan barang-barang impor. Selain itu, untuk menjaga daya saing dari produk yang dibuat di dalam negeri.
Pembebasan bea masuk tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 80/PMK.011/2011 sebagai revisi PMK nomor 241/ PMK.011/2010. "Tujuan penurunan tarif bea masuk atas produk yang termasuk kelompok bahan baku dan barang modal agar industri hilir yang menggunakan bahan baku dan modal dapat menghasilkan produk jadi yang berdaya saing," ujar Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Selasa (26/4).
Baca Juga:
Pembebasan bea masuk kelompok bahan baku dan barang modal itu terdiri 182 pos tarif. Sementara untuk barang konsumsi yang dinaikan tarif bea masuknya berasal dari 8 pos tarif di sektor makanan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah membebaskan 182 Pos tarif bea masuk produk-produk kelompok bahan baku dan barang modal dari sebelumnya 5 persen. Sebaliknya,
BERITA TERKAIT
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak