182 Pos Tarif Bea Masuk Dibebaskan
Rabu, 27 April 2011 – 11:41 WIB

182 Pos Tarif Bea Masuk Dibebaskan
Dalam pelaksanaan ketentuan baru itu, pemerintah akan menggunakan dua skema pengenaan tarif yaitu pembebasan bea masuk dikenakan sementara untuk 25 produk barang modal yang terdiri dari 12 pos tarif pada industri mesin dan 13 pos tarif industri maritim. Ketentuan sementara ini berlaku sejak 18 April 2011 hingga 31 Desember 2011.
Terhitung sejak 1 Januari 2012, pemerintah akan mengembalikan tarif bea masuk untuk 25 produk barang modal tersebut pada posisi semula yaitu 5 persen. "Dalam hal ini kebijakan tarif bea masuk atas industri maritim ditujukan untuk program pemutihan 1000 kapal guna memenuhi asas cabotage," jelas dia.
Skema kedua, pembebasan bea masuk yang akan terus berlaku untuk 165 produk yang meliputi 157 bahan baku dan barang modal serta kenaikan tarif bea masuk terhadap 8 produk konsumsi. Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan baru untuk tarif bea masuk ini agar kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pengembangan industri nasional. (lum)
JAKARTA - Pemerintah membebaskan 182 Pos tarif bea masuk produk-produk kelompok bahan baku dan barang modal dari sebelumnya 5 persen. Sebaliknya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi