182 Tarif Barang Modal Dibebaskan
Bea Masuk 898 Kapal Diputihkan
Rabu, 27 April 2011 – 03:43 WIB
JAKARTA - Pemerintah membebaskan bea masuk terhadap 182 pos tarif barang modal dan baku. Di saat yang sama, 8 pos tarif barang konsumsi dinaikkan dari 5 persen menjadi 10 persen. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri domestik terutama manufaktur. Sedangkan atas 25 produk barang modal, yaitu 12 pada industri mesin dan 13 industri maritim, kebijakan penurunan tarif menjadi 0 persen diterapkan hanya hingga 31 Desember 2011. Terhitung sejak 1 Januari 2012, tarif bea masuk dikembalikan seperti semula, yakni 5 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan, melalui penurunan tarif bahan baku dan modal, industri hilir diharapkan dapat menghasilkan produk-produk jadi yang berdaya saing. "Sedangkan tujuan menaikkan tarif bea masuk atas produk konsumsi. Melindungi industri hilir yang menghasilkan produk2 tersebut dari serbuan impor," kata Bambang di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (26/4).
Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK No 80/2011, yang merupakan revisi dari PMK 241/2010. Bambang mengatakan, penurunan tarif 157 produk dari 5 persen menjadi 0 persen berlaku seterusnya hingga dirumuskannya kebijakan baru jangka panjang.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah membebaskan bea masuk terhadap 182 pos tarif barang modal dan baku. Di saat yang sama, 8 pos tarif barang konsumsi dinaikkan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah