18.387 Pelamar CPNS Wajib Ulang Unggah Dokumen

18.387 Pelamar CPNS Wajib Ulang Unggah Dokumen
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

BKN juga meminta masyarakat waspada dengan praktik penipuan yang terus bermunculan. Diantaranya adalah munculnya laporan kartu palsu pendaftaran CPNS baru melalui website sscn.bkn.go.id.

Ridwan mengatakan masyarakat sebaiknya mendaftar di website itu sendiri. Tidak titip kepada teman, oranglain, atau bahkan pihak yang mengaku calo.

Data sampai 15 Agustus pukul 12.14 jumlah pendaftar CPNS mencapai 702.357 orang. Perinciannya adalah 681.364 pelamar untuk Kementerian Hukum dan HAM serta 20.993 orang untuk Mahkamah Agung (MA).

Jumlah pelamar ini melampaui kuota yang tersedia. Seperti diketahui kuota CPNS baru di Kementerian Hukum dan HAM berjumlah 17.962 orang dan kuota di MA hanya 1.684 orang. (wan)


Sebanyak 18.387 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dinyatakan wajib mengunggah dokumen lagi oleh panitia.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News