18.387 Pelamar CPNS Wajib Ulang Unggah Dokumen
Rabu, 16 Agustus 2017 – 08:00 WIB
BKN juga meminta masyarakat waspada dengan praktik penipuan yang terus bermunculan. Diantaranya adalah munculnya laporan kartu palsu pendaftaran CPNS baru melalui website sscn.bkn.go.id.
Ridwan mengatakan masyarakat sebaiknya mendaftar di website itu sendiri. Tidak titip kepada teman, oranglain, atau bahkan pihak yang mengaku calo.
Data sampai 15 Agustus pukul 12.14 jumlah pendaftar CPNS mencapai 702.357 orang. Perinciannya adalah 681.364 pelamar untuk Kementerian Hukum dan HAM serta 20.993 orang untuk Mahkamah Agung (MA).
Jumlah pelamar ini melampaui kuota yang tersedia. Seperti diketahui kuota CPNS baru di Kementerian Hukum dan HAM berjumlah 17.962 orang dan kuota di MA hanya 1.684 orang. (wan)
Sebanyak 18.387 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dinyatakan wajib mengunggah dokumen lagi oleh panitia.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi