184.180 Kasus Kejahatan di 2008
Selasa, 30 Desember 2008 – 17:53 WIB
JAKARTA-Catatan Polri sepanjang tahun 2008 telah terjadi 184.180 kasus kejahatan konvensional. Dari 184.180 kasus tersebut yang diselesaikan hingga proses persidangan sebanyak 97.269 kasus atau 52,83 persen.
Bila dibandingkan dengan tahun 2007, yang terjadi sebanyak 251.223 kasus, yang telah diselesaikan proses penyidikannya sebanyak 130.621 kasus atau 51.99 persen. "Tahun 2008 ini penyelesaian perkara kejahatan konvensional mengalami kenaikan 0,84 persen," kata Kapolri, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (BHD) dalam release akhir tahun 2008 di ruang Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (30/12).
Lebih lanjut dikatakan BHD dalam tahun ini Polri menitikberatkan pada empat kejahatan konvensional yang menonjol yakni kejahatan pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2008 terjadi 19.304 kasus, turun 13.400 kasus atau 40.97 persen dibandingkan kasus tahun 2007 yang tercatat 32.704 kasus. Kedua, kejahatan penganiayaan berat. Pada tahun 2008 terjadi 11.541 kasus, turun 5.089 kasus atau 30,6 persen dibandingkan kasus tahun 2007 yang tercatat 16.630 kasus.
Ketiga, kejahatan perjudian. Selama tahun 2008 telah ditindak sebanyak 9.770 kasus, yang diselesaikan sebanyak 8.834 kasus atau 90,42 persen dan sisanya masih dalam proses sebanyak 936 kasus atau 9,58 persen. Keempat, Kejahatan uang palsu tahun 2008 menurun dari 331 kasus menjadi 272 kasus atau turun 17,8 persen. "Empat kejahatan ini yang paling menonjol," kata BHD. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-Catatan Polri sepanjang tahun 2008 telah terjadi 184.180 kasus kejahatan konvensional. Dari 184.180 kasus tersebut yang diselesaikan hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan