1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
jpnn.com - JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris didampingi Wakil Gubernur Abdullah Sani menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan secara simbolis kepada 1.860 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Ribuan PPPK yang terdiri atas tenaga pendidik dan tenaga kesehatan itu menerima petikan SK bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah yang diselenggarakan Pemprov Jambi di halaman Kantor Gubernur Jambi, Selasa (7/5).
Al Haris berharap dengan telah diberikan petikan SK pengangkatan tersebut dapat memberikan semangat kepada PPPK untuk mengangkat derajat pendidikan dan kesehatan di Provinsi Jambi.
“Mudahan ini memberikan semangat dalam bekerja dan kita harap PPPK ini melahirkan kinerja yang beserta prestasinya di bidang pendidikan dan kesehatan,” katanya.
Dia juga mengingatkan para PPPK yang baru menerima petikan SK pengangkatan tersebut fokus bekerja dan tidak memikirkan kontrak habis setelah lima tahun.
Al Haris yang juga ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mengatakan bersama pimpinan daerah lain pihaknya sedang memperjuangkan agar PPPK di-ASN-kan.
“Silakan fokus bekerja, jangan berpikir kontrak habis lima tahun, negara menyiapkan akan diperpanjang sampai masa pensiun dan kami pemerintah provinsi sedang memperjuangkan agar PPPK ini di-ASN-kan,” ujarnya. (antara/jpnn)
Gubernur Jambi Al Haris mengingatkan 1.860 PPPK yang menerima SK agar fokus bekerja, dan jangan berpikir soal kontrak habis lima tahun.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mencamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS