1.865 PPPK Guru dan Nakes Garut Terima SK, Nurdin: Mengabdilah dengan Kesungguhan
jpnn.com - GARUT - Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Nurdin Yana, menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 1.865 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru dan tenaga kesehatan 2023, Jumat (5/4).
"Saya kira tidak ada pilihan kecuali mereka mengabdi dengan sebaik-baiknya. Itu yang saya mohonkan sebagaimana amanah Pak Pj Bupati," kata Nurdin Yana seusai pelantikan 1.865 PPPK di lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jumat (5/4).
Nurdin Yana menuturkan bahwa mereka yang baru dilantik merupakan formasi yang mengikuti tes PPPK 2023.
Setelah dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan, dilakukan pelantikan dan penyerahan SK pengangkatan.
Menurut Yana, Pemkab Garut pada formasi tahun itu mengusulkan 1.908 orang, tetapi hanya 1.865 yang mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni 1.367 tenaga pendidikan, dan selebihnya tenaga kesehatan. "Ini hasil seleksi pada bulan September formasi 2023," katanya.
Nurdin Yana menuturkan bahwa proses penyerahan SK kepada PPPK itu secepatnya diselesaikan dengan pembagian dilakukan di lima tempat, yakni aula Dinas Kesehatan Garut, aula Dinas Pendidikan Garut, kemudian aula Instalasi Farmasi, aula Kantor Wilayah Pendidikan Tarogong Kidul, dan SDN Pataruman 4.
Dia berharap penyerahan SK bagi PPPK itu bisa secepatnya selesai, untuk selanjutnya mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan publik sesuai tugas masing-masing.
"Penyerahan SK harus selesai, insyaallah, kan, di lima titik yang kami lakukan, dengan 1.865 proporsinya bagi lima hanya sekian. Insyaallah selesai," kata Nurdin Yana.
Sekda Pemkab Garut Nurdin Yana menyerahkan SK pengangkatan 1.865 PPPK guru dan nakes formasi 2023. Ini pesannya.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer