188 Negara Kepung Nunun
Kamis, 09 Juni 2011 – 13:11 WIB
JAKARTA — Upaya Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membawa pulang Nunun Nurbaeti terus berlanjut. Mabes Polri telah menerima permohonan red notice (status buron internasional) yang dilayangkan KPK kepada Kepolisian Internasional (Interpol) untuk mempercepat penangkapan istri mantan Wakapolri Komjen (pol) Adang Daradjatun itu. Seperti diberitakan sebelumnya KPK telah menetapkan Nunun sejak sebagai tersangka sejak febuari lalu pada kasus suap cek perjalanan dalam kisruh pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom. Namun penyidik tidak bisa memerikasa Nunun karena menghilang dengan alasan berobat ke luar negeri. Nunun dikabarkan tinggal di Singapura dan disebut kerap berpindah-pindah ke beberapa negara di Asia Tenggara.
‘’Permohonan KPK kepada kita, sudah diproses dan akan kita sampaikan kepada Kepolisian Internasional (Interpol),’’ ujar Kapolri Jenderal (pol) Timur Pradopo di Kemenkum Ham Jakarta, Kamis (9/6).
Baca Juga:
Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menambahkan dengan berlakunya red notice itu setidaknya 188 negara yang tergabung dalam Interpol akan turut serta memburu tersangka kasus cek perjalanan itu. ‘’ Prinsipnya, red notice dikirim. Nanti kantor (interpol) di Lyon di Perancis itu yang akan menyebarkan kepada negara anggota,’’ tambah di lokasi yang sama.
Baca Juga:
JAKARTA — Upaya Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membawa pulang Nunun Nurbaeti terus berlanjut. Mabes Polri telah menerima permohonan
BERITA TERKAIT
- Tantangan Baru Gubernur Jakarta Terpilih Menangani Polusi Udara
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Rawan Gangguan Keamanan di Sumbar, KAI Mewaspadai 6 Titik ini
- Mentrans Iftitah Minta PATRI Bersinergi dengan Tokoh-Tokoh Anak Transmigran
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru