18.800 Penderita Gangguan Jiwa Tak Terurus
Jumat, 02 November 2012 – 20:15 WIB
JAKARTA-Keseriusan pemerintah dalam menangani para penderita gangguan jiwa, kembali dipertanyakan. Pasalnya, ditengah jumlah penderita yang terus bertambah, Peraturan Pemerintah (PP) terkait penanganan belum juga terbentuk. Padahal UU Nomor 36 tahun 2009, telah jelas-jelas mengamanatkan hal tersebut sejak tiga tahun lalu.
"Setidaknya sekarang ini terdapat 18.800 penderita ganguan jiwa yang tinggal bersama keluarga mereka. Bahkan banyak diantaranya ditempatkan di tempat yang sangat tidak layak, karena takut membayahakan. Kondisinya benar-benar sangat memprihatinkan. Mereka dipasung selama bertahun-tahun," ungkap anggota Komisi IX, Poempida Hidayatullah kepada JPNN di Jakarta, Jumat (2/11).
Baca Juga:
Akibatnya, para penderita tidak hanya mengalami gangguan kejiwaan semata. Namun masih ditambah kesehatan fisik yang terus menurun karena kurangnya asupan gizi.
Hal ini dapat dipastikan sebab rata-rata penderita berasal dari keluarga yang tidak mampu. "Para penderita ini juga mengalami pengecilan otot karena terpasung selama bertahun-tahun. Jadi ketika dilepas dari pasungan, mereka tetap sangat sulit untuk berjalan," katanya.
JAKARTA-Keseriusan pemerintah dalam menangani para penderita gangguan jiwa, kembali dipertanyakan. Pasalnya, ditengah jumlah penderita yang terus
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring