18.800 Penderita Gangguan Jiwa Tak Terurus
Jumat, 02 November 2012 – 20:15 WIB
JAKARTA-Keseriusan pemerintah dalam menangani para penderita gangguan jiwa, kembali dipertanyakan. Pasalnya, ditengah jumlah penderita yang terus bertambah, Peraturan Pemerintah (PP) terkait penanganan belum juga terbentuk. Padahal UU Nomor 36 tahun 2009, telah jelas-jelas mengamanatkan hal tersebut sejak tiga tahun lalu.
"Setidaknya sekarang ini terdapat 18.800 penderita ganguan jiwa yang tinggal bersama keluarga mereka. Bahkan banyak diantaranya ditempatkan di tempat yang sangat tidak layak, karena takut membayahakan. Kondisinya benar-benar sangat memprihatinkan. Mereka dipasung selama bertahun-tahun," ungkap anggota Komisi IX, Poempida Hidayatullah kepada JPNN di Jakarta, Jumat (2/11).
Baca Juga:
Akibatnya, para penderita tidak hanya mengalami gangguan kejiwaan semata. Namun masih ditambah kesehatan fisik yang terus menurun karena kurangnya asupan gizi.
Hal ini dapat dipastikan sebab rata-rata penderita berasal dari keluarga yang tidak mampu. "Para penderita ini juga mengalami pengecilan otot karena terpasung selama bertahun-tahun. Jadi ketika dilepas dari pasungan, mereka tetap sangat sulit untuk berjalan," katanya.
JAKARTA-Keseriusan pemerintah dalam menangani para penderita gangguan jiwa, kembali dipertanyakan. Pasalnya, ditengah jumlah penderita yang terus
BERITA TERKAIT
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel