18.800 Penderita Gangguan Jiwa Tak Terurus

18.800 Penderita Gangguan Jiwa Tak Terurus
18.800 Penderita Gangguan Jiwa Tak Terurus
Melihat kondisi ini, Poempida akhirnya mengirim surat secara khusus kepada Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Kamis (1/11) kemarin. Isinya, mempertanyakan sejauhmana komitmen dan keseriusan Kementerian Kesehatan RI dalam membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang upaya Kesehatan Jiwa, sebagaimana mandat UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Faktanya, sudah tiga tahun sejak UU Kesehatan disahkan, belum ada langkah konkret pemerintah untuk menyelesaikan PP Kesehatan Jiwa. Makanya  kami sangat mengharapkan agar pihak Kementerian Kesehatan segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menangani masalah ini," tegasnya. Dia berharap Kementerian Kesehatan dapat merespon permasalahan ini  dengan cepat dan tepat.(gir/jpnn)


JAKARTA-Keseriusan pemerintah dalam menangani para penderita gangguan jiwa, kembali dipertanyakan. Pasalnya, ditengah jumlah penderita yang terus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News