1889 Kasus Pelecehan Seks Pekerja Migran

1889 Kasus Pelecehan Seks Pekerja Migran
1889 Kasus Pelecehan Seks Pekerja Migran
JAKARTA -  Pekerja migran perempuan sangat rentan dengan aksi pelecehan seksual. Tahun 2008, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dilaporkan melalui Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) di Selapanjang Tangerang menyebutkan pelecehan seksual mencapai 1889 dari 45.250 kasus. Sementara kekerasan berupa hamil karena perkosaan sebanyak 367 kasus.

Kasus kekerasan tertinggi yang dialami para migran adalah sakit akibat kerja sebanyak 8742 kasus. Berturut-turut gaji yang tidak dibayar 3797 kasus, dan penganiayaan 3497 kasus.

Karena itu menurut Komisioner Koordinator Gugus Kerja Pekerja Migran, Sri Wiyanti Eddyono, Komnas Perempuan menginisiasi tersedianya instrumen perlindungan HAM bagi pekerja migran, khususnya migran perempuan.

"Instrumen HAM akan mengatur seluruh tahapan migrasi serta mekanisme-mekanisme penanganan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga bentukan pemerintah," kata Sri Wiyanti pada puncak peringatan Hari Pekerja Migran di Pelataran Kantor Komnas Perempuan di Jalan Latuharhari, Jakrta, Senin (21/12).

JAKARTA -  Pekerja migran perempuan sangat rentan dengan aksi pelecehan seksual. Tahun 2008, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News