1889 Kasus Pelecehan Seks Pekerja Migran
Senin, 21 Desember 2009 – 20:34 WIB

1889 Kasus Pelecehan Seks Pekerja Migran
JAKARTA - Pekerja migran perempuan sangat rentan dengan aksi pelecehan seksual. Tahun 2008, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dilaporkan melalui Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) di Selapanjang Tangerang menyebutkan pelecehan seksual mencapai 1889 dari 45.250 kasus. Sementara kekerasan berupa hamil karena perkosaan sebanyak 367 kasus. "Instrumen HAM akan mengatur seluruh tahapan migrasi serta mekanisme-mekanisme penanganan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga bentukan pemerintah," kata Sri Wiyanti pada puncak peringatan Hari Pekerja Migran di Pelataran Kantor Komnas Perempuan di Jalan Latuharhari, Jakrta, Senin (21/12).
Kasus kekerasan tertinggi yang dialami para migran adalah sakit akibat kerja sebanyak 8742 kasus. Berturut-turut gaji yang tidak dibayar 3797 kasus, dan penganiayaan 3497 kasus.
Baca Juga:
Karena itu menurut Komisioner Koordinator Gugus Kerja Pekerja Migran, Sri Wiyanti Eddyono, Komnas Perempuan menginisiasi tersedianya instrumen perlindungan HAM bagi pekerja migran, khususnya migran perempuan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pekerja migran perempuan sangat rentan dengan aksi pelecehan seksual. Tahun 2008, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok