19 Anak jadi Korban Aksi Biadab Pria Sontoloyo, Modusnya Belajar Ilmu Kanuragan
Senin, 29 Juni 2020 – 14:56 WIB
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.
“Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang,” pungkasnya. (dhe/pojoksatu)
Aksi bejat yang dilakukan pria berinisial FCR sudah berlangsung sejak tahun 2019 terhadap korbannya anak laki-laki.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi