19 ASN Sumba Barat Daya Dikembalikan ke Jabatan Eselon III

19 ASN Sumba Barat Daya Dikembalikan ke Jabatan Eselon III
ilustrasi pns/ jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Sebanyak 19 pejabat eselon III yang di-nonjobkan oleh Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Tallu bisa bernapas lega. Sebab, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta bupati segera mengembalikan mereka ke jabatan semula.

"Karena ada kesalahan yang dilakukan PPK dalam penonjoban ini, KASN menetapkan rekomendasi 19 ASN ini dikembalikan ke jabatan semula (eselon IIIa dan IIIb)," kata I Made Suwandi, anggota KASN, Selasa (10/3).

Mengenai pejabat yang sudah diangkat sebagai pengganti yang dibebastugaskan, KASN meminta agar dikembalikan ke jabatan semua (sebelum dilantik). Sementara, lima pejabat yang sudah dilantik untuk mengisi jabatan kosong dan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP 13/2002 dapat diteruskan.

Sebelumnya, Bupati Sumba Barat Daya telah melakukan mutasi terhadap 275 pejabat eselon III dan IV. Selain itu, sebanyk 19 pejabat eselon III dibebastugaskan pada 24 Desember 2014. Proses mutasi dan pembebastugasan ini dilakukan tanpa melalui proses yang diatur PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Keputusan ini menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian dari ASN di Sumba Barat Daya. KASN kemudian melakukan penelusuran berdasarkan laporan. Kamu temukan, penonjoban harusnya diberikan bagi pelanggaran berat. Itupun setelah melalui tahapan-tahapan hukuman disiplin. Hal ini tidak terjadi di Sumba Barat Daya," tegas Waluyo, anggota KASN. (esy/jpnn)

 

 

 

JAKARTA- Sebanyak 19 pejabat eselon III yang di-nonjobkan oleh Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Tallu bisa bernapas lega. Sebab, Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News