19 Bulan Masuk DPO Polisi, Eks Kepala BPKAD Tersangka Korupsi Ditangkap
jpnn.com - PALU - AT, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, tersangka korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 29 miliar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Tersangka ditangkap setelah sempat masuk dalam DPO polisi selama 19 bulan.
"Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Djoko Wienartono di Kota Palu, Sulteng, Sabtu (7/10).
Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak 3 Februari 2022 telah menerbitkan surat DPO Nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.
Kombes Djoko menjelaskan setelah dilakukan pencarian sekitar 19 bulan, AT ditangkap di salah satu indekos di Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (6/10).
Menurut dia, upaya penangkapan terhadap AT dilakukan sejak 3 Oktober 2023 oleh Tim Subdit Tipikor Polda Sulteng setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Djoko menambahkan saat ini tersangka telah berada di Polda Sulteng dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Tercatat dalam DPO, AT lahir di Waepo, 9 Desember 1975, beralamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan. Sementara alamat lain, yakni di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. (antara/jpnn)
19 bulan masuk dalam DPO polisi, eks kepala BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan yang berstatus tersangka korupsi akhirnya ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tamiang