19 Bulan Masuk DPO Polisi, Eks Kepala BPKAD Tersangka Korupsi Ditangkap
jpnn.com - PALU - AT, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, tersangka korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 29 miliar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Tersangka ditangkap setelah sempat masuk dalam DPO polisi selama 19 bulan.
"Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Djoko Wienartono di Kota Palu, Sulteng, Sabtu (7/10).
Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak 3 Februari 2022 telah menerbitkan surat DPO Nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.
Kombes Djoko menjelaskan setelah dilakukan pencarian sekitar 19 bulan, AT ditangkap di salah satu indekos di Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (6/10).
Menurut dia, upaya penangkapan terhadap AT dilakukan sejak 3 Oktober 2023 oleh Tim Subdit Tipikor Polda Sulteng setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Djoko menambahkan saat ini tersangka telah berada di Polda Sulteng dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Tercatat dalam DPO, AT lahir di Waepo, 9 Desember 1975, beralamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan. Sementara alamat lain, yakni di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. (antara/jpnn)
19 bulan masuk dalam DPO polisi, eks kepala BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan yang berstatus tersangka korupsi akhirnya ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- 5 Senpi & 18 Bom Rakitan Disita Polda Sulteng Selama 2024