19 Kadinas Timor Tengah Mengadu ke Kementrian PAN & RB
Jumat, 30 Juli 2010 – 20:01 WIB
JAKARTA—Nasib 19 kepala dinas di Kabupaten Timor Tengah selatan hingga kini masih belum jelas, sekalipun mereka sudah memenangkan gugatannya di PTUN. "Putusan PTUN jelas agar pemerintah daerah mengembalikan hak-hak kami seperti sedia kala. Namun, hingga saat ini putusan itu tidak dilaksanakan oleh Bupati," kata Jonathan Banunaek kepada JPNN di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PAN & RB), Jumat (30/7). Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan haknya sampai kapan pun.Apalagi, PTUN sudah jelas-jelas memutuskan bahwa kami berada dalam pihak yang benar.“Kami juga sudah melapor pada Inspektorat, rekomendasinya bupati menempatkan kami di posisi awal. Kami tidak mau karena masalah politik kami disangkut-pautkan,” ucapnya.
Jonathan termasuk dari 19 kepala dinas di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dicopot sepihak oleh Pemda setempat. Namun, bupati Timor Tengah Selatan Paul VR Mella belum mengembalikan hak mereka, meski PTUN sudah memutuskan agar ke 19 kepala dinas itu dikembalikan ke posisi semula.
Baca Juga:
Hingga saat ini nasib mereka masih terkatung-katung, dan akhirnya mereka mengadu ke Kantor Kementerian PAN & RB. "Kami berharap pemerintah pusat turun tangan, dan melakukan investigasi lapangan ke Timor Tengah," ujar Jonathan.
Baca Juga:
JAKARTA—Nasib 19 kepala dinas di Kabupaten Timor Tengah selatan hingga kini masih belum jelas, sekalipun mereka sudah memenangkan gugatannya
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis