19 Kasus Korupsi Macet di Kejaksaan
Jumat, 09 November 2012 – 00:09 WIB

19 Kasus Korupsi Macet di Kejaksaan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung melaksanakan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/11). Pertemuan itu untuk membentuk tim terpadu guna mensupervisi penanganan kasus korupsi di daerah.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy, banyak kasus yang telah bertahun-tahun belum diselesaikan kejaksaan sehingga dianggap perlu dibentuk tim tersebut. Namun, ia tak menyebutkan secara spesifik kasus maupun wilayah tempat kasus itu terjadi.
"Ada 19 kasus. Saya lupa apa saja. Nah ini yang akan di supervisi oleh kita. Ini langkah baru langkah bagus untuk melanjutkan, sebenarnya sudah ada sejak lama sekarang dibuat lebih terpadu melibatkan Kepolisian, KPK dan Kejaksaan juga," ujar Marwan.
Pembentukan tim terpadu supervisi ini, kata dia, sesuai pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, KPK akan menginventarisir semua kasus yang masuk kejaksaan karena setiap Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga ditembuskan ke KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung melaksanakan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/11). Pertemuan itu untuk
BERITA TERKAIT
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol