19 Kasus Korupsi Macet di Kejaksaan
Jumat, 09 November 2012 – 00:09 WIB
![19 Kasus Korupsi Macet di Kejaksaan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
19 Kasus Korupsi Macet di Kejaksaan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung melaksanakan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/11). Pertemuan itu untuk membentuk tim terpadu guna mensupervisi penanganan kasus korupsi di daerah.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy, banyak kasus yang telah bertahun-tahun belum diselesaikan kejaksaan sehingga dianggap perlu dibentuk tim tersebut. Namun, ia tak menyebutkan secara spesifik kasus maupun wilayah tempat kasus itu terjadi.
"Ada 19 kasus. Saya lupa apa saja. Nah ini yang akan di supervisi oleh kita. Ini langkah baru langkah bagus untuk melanjutkan, sebenarnya sudah ada sejak lama sekarang dibuat lebih terpadu melibatkan Kepolisian, KPK dan Kejaksaan juga," ujar Marwan.
Pembentukan tim terpadu supervisi ini, kata dia, sesuai pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, KPK akan menginventarisir semua kasus yang masuk kejaksaan karena setiap Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga ditembuskan ke KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung melaksanakan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/11). Pertemuan itu untuk
BERITA TERKAIT
- Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP
- Wakasal & Kabakamla Disebut Calon Kuat Jadi KSAL, Dave Laksono: Kami Mendukung Pilihan Panglima Tertinggi
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- Kepala BKN: Honorer dalam Database Tak Boleh Diberhentikan
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Pemda Mulai PHK Honorer, Ada Sistem Baru yang Segera Diterapkan BKN
- Sekjen Siti Fauziah Resmikan Klinik Pratama MPR RI, Begini Pesan dan Harapannya