19 Kasus Korupsi Macet di Kejaksaan
Jumat, 09 November 2012 – 00:09 WIB

19 Kasus Korupsi Macet di Kejaksaan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung melaksanakan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/11). Pertemuan itu untuk membentuk tim terpadu guna mensupervisi penanganan kasus korupsi di daerah.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy, banyak kasus yang telah bertahun-tahun belum diselesaikan kejaksaan sehingga dianggap perlu dibentuk tim tersebut. Namun, ia tak menyebutkan secara spesifik kasus maupun wilayah tempat kasus itu terjadi.
"Ada 19 kasus. Saya lupa apa saja. Nah ini yang akan di supervisi oleh kita. Ini langkah baru langkah bagus untuk melanjutkan, sebenarnya sudah ada sejak lama sekarang dibuat lebih terpadu melibatkan Kepolisian, KPK dan Kejaksaan juga," ujar Marwan.
Pembentukan tim terpadu supervisi ini, kata dia, sesuai pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, KPK akan menginventarisir semua kasus yang masuk kejaksaan karena setiap Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga ditembuskan ke KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung melaksanakan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/11). Pertemuan itu untuk
BERITA TERKAIT
- Akun IG Dibajak & Digunakan untuk Menipu Pelanggan Bukber, Roemah Bamboe Lapor Polisi
- Banjir di Sumedang, 2.646 Warga Dievakuasi
- Agung Sedayu Grup Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Terjun Langsung ke Cimanggung, Bupati Sumedang Pastikan Keselamatan Korban Banjir
- Persiapan Polrestabes Bandung Menjelang Mudik Lebaran 2025