19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Upaya penyelundupan 19 kilogram (Kg) sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia digagalkan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka. Mereka berupaya menyeludupkan 19 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh Timur.
"Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai mengamankan lima tersangka yang berperan sebagai kurir, penerima barang narkoba, dan pengendali," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Selasa.
Dari lima tersangka tersebut, dua orang bertindak sebagai kurir, dua orang sebagai penerima barang, dan satu orang sebagai pengendali.
Menurut jenderal polisi bintang satu itu, tim gabungan Bareskrim Polri dan Dirjen Bea Cukai menggagalkan penyeludupan 19 kg sabu di laut idirayeuk, Aceh Timur.
Para tersangka merupakan jaringan internasional narkoba di Laut Aceh Timur.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata Mukti, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu ini akan diedarkan di beberapa daerah.
"Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu-sabu per kilo Rp 10 juta," ujar Mukti.
Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 Kg sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Indonesia-Vietnam Eksplorasi Peluang Kerja Sama untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Inklusif
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba