19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Termasuk Mas Anas dan Bang Uci

19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Termasuk Mas Anas dan Bang Uci
Anas Urbaningrum. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 19 narapidana mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali (PK). Nama-nama tenar tercantum di dalamnya. Seperti Anas Urbaningrum, OC Kaligis, Irman Gusman dan Sanusi alias Bang Uci.

ICW mendesak MA untuk menolak semua permohonan PK terpidana korupsi. “MA harus menolak semua permohonan PK terpidana korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (2/5). (boy/jpnn) 

 

Berikut daftar 19 koruptor yang mengajukan PK berdasarkan data ICW:

1. Rico Diansari, swasta. Kasus perantara suap Gubernur Bengkulu. Vonis 6 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 9 Maret 2018. Status sedang proses.

2. Suparman, Bupati Rokan Hulu. Kasus menerima suap R-APBD Rokan Hulu. Vonis 4,5 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 19 Maret 2018. Status sedang proses

3. Tafsir Nurchamid, Wakil Rektor UI. Kasus pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI. Vonis 5 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 24 April 2018. Status sedang proses

4. Anas Urbaningrum, Anggota DPR RI. Kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang,14 tahun, denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5 juta. Pengajuan 21 Mei 2018. Status sedang proses

ICW mencatat sebanyak 19 narapidana mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali (PK). Termasuk di antaranya Anas Urbaningrum dan Sanusi alias Bang Uci

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News