19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Termasuk Mas Anas dan Bang Uci

5. M Sanusi, Anggota DPRD. Kasus suap raperda reklamasi, 10 tahun, denda Rp 500 juta. Pengajuan 25 Juni 2018. Status sedang proses
6. Guntur Manurung, Anggota DPRD. Kasus suap DPRD Sumut, 4 tahun, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta. Pengajuan 16 Juli 2018. Status sedang proses
BACA JUGA: Dicap Eks Koruptor, Taufik Gerindra Tetap Jadi Pilihan Warga Jakarta Utara
7. Saiful Anwar, Direktur Keuangan PAL. Kasus suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina, 4 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 16 Juli 2018. Status sedang proses
8. Badaruddin Bachsin, Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu. Kasus Perantara suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, 4 tahun, denda Rp 400 juta. Pengajuan 17 September 2018. Status sedang proses
9. Tarmizi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus penanganan perkara PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI). Vonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, 25 September 2018. Status sedang proses
10. Siti Marwa, Direktur Keuangan PT Berdikari. Kasus korupsi pupuk urea, 4 tahun, denda Rp 500 juta, 8 Oktober 2018. Status sedang proses
11. Irman Gusman, Ketua DPD RI. Kasus suap gula impor. Vonis 4,5 tahun, denda Rp 200 juta, 8 Oktober 2018. Status sedang proses
ICW mencatat sebanyak 19 narapidana mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali (PK). Termasuk di antaranya Anas Urbaningrum dan Sanusi alias Bang Uci
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum